Hukrim Lombok Tengah
Beranda » Blog » Polresta Lombok Tengah Sita 1.008 Ekstasi dan 216 Gram Sabu, Dua Pria Asal Malang Ditangkap

Polresta Lombok Tengah Sita 1.008 Ekstasi dan 216 Gram Sabu, Dua Pria Asal Malang Ditangkap

LOMBOK TENGAH – Tim gabungan Polresta Lombok Tengah berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kecamatan Kopang, Selasa (20/10/2026) dini hari. Dua pria asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap bersama ribuan pil ekstasi dan ratusan gram sabu.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MR (26), seorang mahasiswa asal Kecamatan Turen, dan IA (34), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Kasat Resnarkoba Polresta Lombok Tengah, AKP Mulyadi, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan dalam Operasi Gabungan Kampung Sarang Narkoba sekitar pukul 02.30 WITA.

“Tim gabungan bergerak menyisir lokasi yang terindikasi rawan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar,” ujar Mulyadi.

Kedua pria tersebut diamankan di dua lokasi berbeda, yakni pinggir Jalan Raya Kopang dan Simpang Empat Desa Kopang Rembiga.

Miliki 9.000 Kader, Posyandu Jadi Garda Terdepan Penurunan Stunting di Lombok Tengah

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 1.008 butir ekstasi dan sabu seberat 216,96 gram. Petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler, plastik klip, lakban, serta sebuah tas.

Operasi tersebut melibatkan 36 personel gabungan dari sejumlah satuan dan Polsek Kopang, dipimpin langsung Kapolresta Lombok Tengah Kombes Pol Hariyanto.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran narkotika dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP dan penyesuaian pidana yang berlaku.

Kini, keduanya ditahan di Mapolresta Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari Gunungkidul ke Podium Dunia, Veda Ega Bawa Harapan Indonesia

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×
× Advertisement