Lombok Tengah, NTB – Aktivitas pembangunan di kawasan sempadan pantai Dusun Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, menjadi perhatian serius DPRD Lombok Tengah. Proyek permanen yang diduga dilakukan oleh oknum investor tersebut disinyalir melanggar aturan dan berpotensi mengancam kelestarian ekosistem pesisir.
Kawasan sempadan pantai yang sejatinya merupakan milik negara dan berfungsi sebagai zona penyangga lingkungan, justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal, area ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologi sekaligus sebagai wilayah mitigasi bencana pesisir.
Larangan pembangunan di kawasan sempadan pantai telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 serta Permen KP Nomor 21 Tahun 2018 yang mengatur batas sempadan pantai berdasarkan tingkat risiko bencana.
“Jarak pembangunan di sempadan pantai itu minimal 100 meter dari titik pasang air laut. Bahkan bisa lebih jauh jika tingkat risikonya tinggi,” tegas Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, HL. Sarjana, Senin (08/12/2025).
Sarjana menilai tindakan oknum investor tersebut telah melampaui batas kewenangan. Untuk memastikan kebenaran informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial, DPRD Lombok Tengah berencana turun langsung ke lokasi.
“Saya bersama komisi terkait akan turun langsung melihat kondisi di lapangan. Kami ingin memastikan informasi yang beredar itu benar atau tidak,” ujarnya.
Apabila hasil pengecekan membuktikan adanya pelanggaran, DPRD memastikan akan mengambil langkah tegas. Pihak pengembang maupun pihak-pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Kami akan melayangkan pemanggilan kepada owner dan semua pihak yang terlibat, termasuk Dinas Pariwisata,” kata Sarjana.
Selain itu, Kepala Desa Selong Belanak dan Kepala Dusun Serangan juga akan diminta hadir guna memberikan keterangan lebih rinci terkait proses dan perizinan pembangunan tersebut.
Sarjana pun mendesak Pemerintah Daerah Lombok Tengah agar segera merespons persoalan ini secara serius. Ia mengingatkan, pembiaran terhadap aktivitas pembangunan ilegal di kawasan pesisir berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik di kemudian hari.
“Pemda harus cepat tanggap. Jangan sampai aktivitas ilegal ini merusak lingkungan dan menimbulkan dampak buruk ke depannya,” tegasnya.
Jurnalis: Anwar


Comment