Lombok Tengah
Beranda » Blog » Wabup Lombok Tengah Dorong 88 SMP Negeri Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Wabup Lombok Tengah Dorong 88 SMP Negeri Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

LOMBOK TENGAH – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terus memperkuat budaya keterbukaan informasi publik hingga ke lingkungan sekolah. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemkab menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diikuti 88 SMP Negeri se-Lombok Tengah, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Lantai 5 Gedung B Kantor Bupati Lombok Tengah ini dibuka oleh Wakil Bupati Lombok Tengah H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si. Turut hadir Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Sansuri, S.Pt., M.M., C.Med., Kepala Diskominfo Lombok Tengah Drs. H. Lalu Herdan, M.Si., Kepala Bidang PIKP Diskominfo, serta seluruh kepala SMP Negeri se-Lombok Tengah.

Kepala Diskominfo Lombok Tengah H. Lalu Herdan menegaskan, pembentukan dan penguatan PPID sekolah merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, sekolah sebagai badan publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi yang terbuka, cepat, dan akuntabel kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, pengelola administrasi PPID sebaiknya berasal dari unsur sekretariat atau tata usaha yang ditunjuk langsung oleh kepala sekolah agar pengelolaan administrasi berjalan lebih efektif.

Dalam arahannya, Wakil Bupati H. M. Nursiah menekankan pentingnya pemahaman seluruh sekolah terhadap tata kelola informasi publik. Menurutnya, keberadaan PPID tidak hanya sebagai pelengkap administrasi, tetapi menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Tabrakan Avanza dan Vario di Rembitan, Dua Orang Meninggal Dunia

“Admin PPID harus ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah sehingga tugas dan tanggung jawabnya jelas,” tegas Nursiah.

Ia juga mengingatkan agar setiap pengelola PPID mampu memilah informasi yang wajib dipublikasikan dan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Sansuri mengungkapkan, sengketa informasi di lingkungan sekolah umumnya berkaitan dengan permintaan dokumen anggaran, kontrak pembangunan, hingga proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Karena itu, ia mendorong seluruh sekolah memanfaatkan media digital, termasuk website resmi sekolah, sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat secara terbuka dan mudah diakses.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berharap seluruh SMP Negeri mampu membangun tata kelola PPID yang lebih profesional sehingga pelayanan informasi publik di lingkungan sekolah semakin transparan, akuntabel, serta sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

Miliki 9.000 Kader, Posyandu Jadi Garda Terdepan Penurunan Stunting di Lombok Tengah

Jurnalis: Anwar

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×
× Advertisement