LOMBOK TENGAH — Sat Reskrim Polresta Lombok Tengah menetapkan seorang perempuan berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau perbuatan curang di Koperasi Syari’ah “Ngiring Tunas Paice”.
Kasus tersebut diduga berlangsung sejak 2023 hingga Januari 2026. Modus yang digunakan tersangka yakni menjadikan perhiasan yang diduga bukan emas atau imitasi sebagai barang jaminan untuk memperoleh pinjaman.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, koperasi diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp780.850.000.
Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, kasus ini mulai terungkap setelah pihak koperasi melakukan pengecekan terhadap data barang jaminan yang masuk dalam sistem titip jaminan pada Januari 2026.
Salah seorang pengawas koperasi menemukan sejumlah barang jaminan berupa perhiasan emas yang belum ditebus. Namun, pembayaran jasa penitipan atau perpanjangan terus dilakukan dengan nilai yang semakin mendekati pokok pinjaman.
Kecurigaan semakin kuat setelah pihak koperasi memeriksa dua sampel barang jaminan berupa kalung dan gelang.
“Setelah dilakukan pengujian awal, hasil gosokan kedua perhiasan tersebut diketahui tidak menunjukkan karakteristik emas sebagaimana mestinya,” terang Punguan.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak koperasi. Pada 19 hingga 25 Januari 2026, koperasi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang jaminan berupa perhiasan emas yang tersimpan.
Dari pemeriksaan itu, ditemukan 34 surat perjanjian pinjaman yang berkaitan dengan tersangka S maupun sejumlah pihak yang diduga merupakan orang suruhan tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sebanyak 34 surat perjanjian pinjaman yang berkaitan dengan tersangka S maupun sejumlah pihak yang diduga merupakan orang suruhan tersangka,” jelasnya.


Comment