Lombok Tengah, NTB – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah merilis 6 tersangka pencurian kabel di by pass BIL-Mandalika.
Dari 6 tersangka, 5 orang merupakan pelaku pencurian dan 1 pelaku lainnya adalah penadah.
“Pelaku berinisial IGPP, EH, I, IB, ARH, dan K sudah kita amankan tanggal 16 Juni kemarin, jumlahnya ada 6 tersangka.” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian kepada wartawan.
Modus tersangka yakni, sebelumnya para pelaku melakukan survei tempat baru setelah dua hari melakukan aksi pencurian itu.
“Modusnya mereka survei tempat dulu, baru setelah dua hari, langsung beraksi” terangnya.
Dari hasil pencurian itu, para pelaku menjual kabel tersebut ke penadah seharga 80 ribu rupiah per kilogram.
“Kabel yang dicuri itu dijual langsung ke penadah dengan harga 80 ribu perkilogram” sambung kasat.
Sementara itu untuk para pelaku berasal dari Mataram, dan Lombok Barat, kemudian untuk penadahnya berasal dari Lombok Tengah.
“Otak pelaku berasal dari Mataram, dan Lombok Barat, sementara penadahnya dari Lombok Tengah” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke enam tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Selanjutnya, pihak kepolisian dari Tim Mandalika Rinjani akan rutin melakukan patroli di jalur-jalur yang rawan tindak pidana kejahatan. (Anwar)


Comment