LOMBOK TENGAH – DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Gabungan Komisi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Kamis (30/4/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah L. Muhammad Akhyar, S.Sos. dan dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah Dr. H.M. Nursiah, S.Sos., M.Si., jajaran anggota DPRD, serta unsur pemerintah daerah.
Agenda utama rapat yakni penyampaian hasil pembahasan gabungan komisi yang disampaikan Ahmad Syamsul Hadi selaku juru bicara gabungan komisi, sekaligus penyerahan Keputusan DPRD Kabupaten Lombok Tengah tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporannya, Ahmad Syamsul Hadi menyampaikan bahwa pembahasan LKPJ dilakukan secara komprehensif melalui rangkaian rapat komisi dan rapat gabungan komisi sejak 31 Maret hingga 29 April 2026.
“Secara umum, DPRD menilai berbagai indikator makro pembangunan di Kabupaten Lombok Tengah menunjukkan tren positif. Hal ini terlihat dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD juga memberikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pemerintah daerah ke depan. Beberapa di antaranya terkait peningkatan kualitas perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berbasis kebutuhan masyarakat, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga percepatan penanganan kerusakan infrastruktur.
“DPRD menekankan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengawasan internal agar pelaksanaan program pembangunan berjalan lebih efektif dan akuntabel,” katanya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti perlunya peningkatan pelayanan di sektor perizinan, kesehatan, pendidikan, dan administrasi pemerintahan guna menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah L. Muhammad Akhyar mengatakan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Rekomendasi yang disampaikan DPRD diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, dalam rapat paripurna tersebut dilakukan penyerahan Keputusan DPRD Kabupaten Lombok Tengah tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 kepada pihak eksekutif.
Jurnalis: Anwar


Comment