Lombok Tengah, NTB – Hingga kini, setidaknya terdapat 70 dapur Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Tengah yang masih berproses dalam pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari jumlah tersebut, 48 dapur telah resmi menerima sertifikat sebagai syarat kelayakan operasional.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Kesehatan memastikan bahwa proses percepatan penerbitan SLHS terus dilakukan untuk mendukung legalitas dapur-dapur SPPG yang tersebar di berbagai kecamatan.
Menurut keterangan Putra Wangsa, Kepala Bidang P3KL Dinas Kesehatan Lombok Tengah, batas waktu bulan Oktober yang ditetapkan sebelumnya bukan merupakan batas akhir, melainkan tahapan percepatan proses. Setelah Oktober, tahapan pengurusan SLHS tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Proses verifikasi lanjutan akan dilakukan minggu depan, termasuk koordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait UKL atau Upaya Kesehatan Lingkungan,” jelas Putra Wangsa.
Ia menambahkan, meskipun belum ada regulasi resmi dari Kementerian Kesehatan yang mengatur penghentian operasional bagi dapur yang belum bersertifikat, pemerintah daerah tetap berkomitmen memfasilitasi seluruh pengelola dapur agar memenuhi standar higiene dan sanitasi sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan penerbitan SLHS bagi 48 dapur tersebut, diharapkan seluruh pengelola dapur SPPG di Lombok Tengah dapat segera melengkapi persyaratan administrasi dan teknis, sehingga kegiatan produksi pangan masyarakat tetap aman dan sehat.
Jurnalis: Anwar


Comment