LOMBOK TENGAH — Polresta Lombok Tengah menetapkan mantan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Jonggat berinisial MIS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah melakukan gelar perkara dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Kasi Humas Polresta Lombok Tengah IPTU Lalu Brata Kusnadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (6/10/2026).
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, hari ini penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah resmi menetapkan saudara MIS, mantan pimpinan ponpes di Jonggat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual,” ujar Lalu Brata.
Setelah penetapan tersebut, penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan lanjutan kepada MIS sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga telah memeriksa belasan saksi, termasuk saksi korban, pihak pondok pesantren, serta saksi ahli.
“Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polresta Lombok Tengah memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut terus berjalan secara profesional dan transparan.


Comment